Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 76:
# Direktorat Pendidikan Tinggi Islam<ref>{{cite web|url=http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.VO1wRCwhGxw|title=Sejarah Pendidikan Islam dan Organisasi Ditjen Pendidikan Islam|publisher=Kementerian Agama Republik Indonesia|accessdate=25 Februari 2015}}</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 6 unit Eselon II yaitu <ref>https://kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/PMA_42_Tahun_2016.pdf</ref>:
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
# Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
# Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
# Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
# Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
# Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
 
<br />
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: