Gereja-Gereja Katolik Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
[[Gereja Maronit]] adalah satu-satunya Gereja Katolik Timur yang senantiasa berada dalam persekutuan paripurna dengan Takhta Suci, sementara Gereja-Gereja Katolik Timur lainnya baru bergabung semenjak abad ke-16. Meskipun demikian, [[Gereja Katolik Yunani Melkit|Gereja Melkit]] dan [[Gereja Katolik Albania-Italia|Gereja Katolik Yunani Italia Albania]] juga mengaku tidak pernah berada di luar ikatan persekutuan paripurna dengan Uskup Roma.
 
Ikatan persekutuan yang paripurna memungkinkan Gereja-Gereja Katolik Timur dan Gereja Latin untuk saling berbagi sakramen, termasuk sakramen Ekaristi. Di lain pihak, [[Liturgi|tradisi-tradisi liturgi]] dari ke-23 Gereja ini–meliputi tradisi liturgi [[Ritus Bizantium|Bizantin]], [[Ritus Aleksandria|Aleksandria]], [[Ritus Armenia|Armenia]], [[Ritus Suriah Timur|Suriah Timur]], dan [[Ritus Suriah Barat|Suriah Barat]]–serupa dengan tradisi-tradisi liturgi dalam Gereja-Gereja [[Kekristenan Timur|Kristen Timur]] di luar persekutuan paripurna dengan Gereja Latin, yakni [[Gereja Ortodoks Timur]], [[Gereja Ortodoks Oriental]], [[Gereja Asiria Timur|Gereja Timur Asyur]], dan [[Gereja Timur Purba]]. Meskipun ada sejumlah perbedaan pandangan dalam teologi dengan Gereja-Gereja Kristen Timur lainnya, Gereja-Gereja Katolik Timur tetap memperbolehkan umat Gereja-Gereja itu untuk menerima sakramen [[Ekaristi]] dan sakramen-sakramen lain, sesuai dengan aturan [[hukum kanon timurGereja Timur]].{{efn|"Para rohaniwan Katolik dibenarkan menerimakan sakremen tobat, sakramen Ekaristi, dan sakramen pengurapan orang sakit kepada para umat Gereja-Gereja Timur yang tidak berada dalam persekutuan paripurna dengan Gereja Katolik jika mereka memintanya atas kemauan sendiri dan dalam keadaan layak untuk menerimanya. Aturan yang sama berlaku pula bagi umat Gereja-Gereja lain yang, menurut penilaian Takhta Apostolik, memiliki keyakinan yang sama tentang sakramen-sakremen dengan Gereja-Gereja Timur ini."<ref>{{abbr|CCEO|Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium&#160;= Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur}} [http://www.vatican.va/holy_father/john_paul_ii/apost_constitutions/documents/hf_jp-ii_apc_19901018_codex-can-eccl-orient-2_lt.html#TITULUS_XVI kanon 671 §3;] {{webarchive |url=https://web.archive.org/web/20121130144307/http://www.vatican.va/holy_father/john_paul_ii/apost_constitutions/documents/hf_jp-ii_apc_19901018_codex-can-eccl-orient-2_lt.html#TITULUS_XVI |date=30 November 2012 }} bdk. {{abbr|1983{{nbsp}}CIC|Kitab Hukum Kanonik 1983}} [http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P2T.HTM kanon 844 §3] {{webarchive |url=https://web.archive.org/web/20151221023647/http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P2T.HTM |date=21 December 2015 }}</ref>}}
 
Perlu diketahui bahwa banyak Gereja Katolik Timur memiliki aturan yang berbeda dari Gereja Latin terkait [[selibat rohaniwan|kewajiban selibat bagi rohaniwan]], dan memperbolehkan kaum pria yang [[perkawinan|sudah menikah]] untuk [[penahbisan|ditahbiskan]] menjadi [[Imamat dalam Gereja Katolik|rohaniwan]].