Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Dewi Husna (bicara | kontrib)
k membetulkan tanda hubung dimasing-masing menjadi di masing-masing, di- lupa dan kata tidak baku seksama menjadi saksama
Baris 32:
 
== Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ==
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini disetiapdi setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan dimasingdi masing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan seksamasaksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010] dan [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010]
 
== Rujukan ==