Organisasi Perdagangan Dunia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
biar tidak dikira terminologi WTO
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
Pendahulu Organisasi Perdagangan Dunia adalah [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]] yang ditetapkan pada tahun 1947. Setelah upaya untuk mendirikan [[Organisasi Perdagangan Internasional]] kandas akibat penolakan [[Kongres Amerika Serikat]] untuk meratifikasi [[Piagam Havana]], perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ''[[ad hoc]]'' dan berlaku "sementara" selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya [[Persetujuan Marrakesh]] yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.
 
WTO bermarkas di [[Jenewa]], [[Swiss]]. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan [[wilayah pabeankepabeanan]] yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah "[[perlakuan yang sama untuk semua anggota]]", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh suatu anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana [[barang sejenis|produk "sejenis"]] diperlakukan di negaranya. Sementara itu, dua badan pengambilan keputusan utama di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum. Para anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus, tetapi jika konsensus tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara. Organisasi Perdagangan Dunia juga memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat secara hukum. Perkara dagang antar anggota pertama-tama akan dibawa ke Panel yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut. Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke [[Badan Banding]].
 
Keberadaan WTO berhasil mengurangi tarif dan hambatan-hambatan perdagangan lainnya, dan keberhasilan ini dikatakan telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, dan menurunkan harga. Namun, organisasi ini telah menuai kritikan karena dianggap mengesampingkan kepentingan-kepentingan masyarakat lainnya, seperti [[hak asasi manusia]], [[hak-hak buruh]], dan pelestarian lingkungan hidup. Organisasi ini juga dicap tidak demokratis, terutama akibat kurangnya keterlibatan dari [[lembaga swadaya masyarakat]] dan ketimpangan antara negara maju dengan negara berkembang. Selain itu, janji bahwa perdagangan bebas akan memajukan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan telah dipertanyakan, dan pendekatan ekonomi ini malah dianggap memperparah ketimpangan ekonomi dan merugikan negara-negara berkembang.
Baris 140:
{{main|Daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia}}
[[Berkas:Accession of the Republic of Seychelles to the WTO (15850067969).jpg|jmpl|ka|250px|Upacara penandatanganan aksesi [[Seychelles|Republik Seychelles]] ke dalam WTO pada tanggal 10 Desember 2014.]]
Pada tahun 2016, WTO memiliki 164 anggota yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=113}} Para anggotanya tidak hanya terdiri dari negara-negara berdaulat, tetapi juga meliputi wilayah pabeankepabeanan ({{lang-en|customs territories}}), yaitu daerah yang bebas mengatur hubungan dagang mereka sendiri. Contoh wilayah pabeankepabeanan yang menjadi anggota WTO adalah "[[Hong Kong|Hong Kong, Tiongkok]]", "[[Makau|Makau, Tiongkok]]", dan "[[Tionghoa Taipei]]" (dalam bahasa sehari-hari disebut "Taiwan").{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=114}} Selain itu, WTO juga memiliki kekhususannya sendiri dengan menerima [[Uni Eropa]] sebagai anggota. Pada saat yang sama, negara-negara anggota Uni Eropa juga menjadi anggota WTO, sehingga negara-negara ini seolah memiliki keanggotaan ganda. Walaupun begitu, pada kenyataannya [[Komisi Eropa]]-lah yang bertindak sebagai perantara Uni Eropa sekaligus semua negara anggotanya di dalam pertemuan-pertemuan dan perundingan-perundingan yang digelar di WTO.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=115-116}}
 
Terdapat dua cara bagi negara yang ingin bergabung dengan WTO. Cara pertama yang disebut "keanggotaan awal" ({{lang-en|original membership}}) hanya dapat digunakan oleh negara yang pernah bergabung dengan GATT 1947 dan [[Komunitas Eropa]]. Berdasarkan Pasal XI:1 Perjanjian WTO, negara-negara tersebut dapat diterima sebagai anggota WTO jika mereka menerima semua ketentuan Perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian multilateral yang berada di bawahnya, dan jika memberikan konsesi dan membuat komitmen dalam perdagangan barang dan jasa yang kemudian dicantumkan di dalam daftar masing-masing.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=118}} Cara kedua adalah melalui prosedur aksesi seperti yang ditetapkan di dalam Pasal XII Perjanjian WTO. Negara atau wilayah pabeankepabeanan yang ingin bergabung harus menerima semua ketentuan Perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian multilateral yang berada di bawahnya, dan kemudian mereka harus melakukan perundingan aksesi yang mencoba menentukan kesesuaian undang-undang dan praktik dagang calon anggota dengan aturan WTO dan langkah yang dapat diambil untuk menyesuaikannya, serta konsesi akses pasar untuk perdagangan barang dan komitmen perdagangan jasa yang akan diambil oleh calon anggota.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=118-119}} Tahapannya secara umum dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
# Tahap "perkenalan": calon anggota melaporkan semua kebijakan dagang dan ekonomi yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban anggota WTO dan mengirim memorandum yang berkaitan dengan hal ini. Memorandum ini akan diperiksa oleh kelompok kerja WTO yang didirikan khusus untuk keperluan ini untuk melihat apakah undang-undang dan praktik calon anggota sejalan dengan aturan WTO.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=119}}
# Tahap perundingan bilateral mengenai konsesi akses pasar dan komitmen yang akan diambil, tetapi pada akhirnya hasil perundingan bilateral tersebut harus diberlakukan secara multilateral kepada semua anggota WTO sesuai dengan asas MFN.{{sfn|Van den Bossche & Zdouc|2017|pp=119}}