Cultuurstelsel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibra Bintang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
dhill
Baris 4:
'''''Cultuurstelsel''''' (secara harfiah berarti '''Sistem Kultivasi''' atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai '''Sistem Budi Daya''') ([[bahasa Inggris|Inggris]]: '''''Cultivation System''''') yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai '''Sistem Tanam Paksa''' adalah peraturan yang dikeluarkan oleh [[Gubernur Jenderal]] [[Johannes van den Bosch]] pada tahun [[1830]] yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya [[kopi]], [[tebu]], [[teh]], dan [[tarum]] (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
 
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan [[Belanda]]. Wilayah yang digunakan untuk praktik ''cultuurstelstel'' pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian. dhill
 
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi [[Hindia Belanda]]. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli [[VOC]] karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada [[1835]] hingga [[1940]].