Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Menolak 22 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13496328 oleh Humas BPH Migas
Baris 2:
|nama = Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
|singkatan = BPH Migas
|gambar = [[Berkas:Logo-full-2-600-reduced BPH Migas.x25718.pngjpg|150px180px]]
|dasar = Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002 <br/br>Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
|sifat = Independen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
|alamat = Jl. Kapten P. Tendean No. 28 [[Jakarta Selatan]]
Baris 11:
|catatan =}}
 
'''Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat '''BPH Migas''') adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian [[Bahan Bakar Minyak]] dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>[http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_67_2002.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002]</ref>
 
Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.
 
Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
 
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
 
Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
 
== Organisasi ==
Baris 28 ⟶ 18:
 
Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017 s.d. 2022 :
# Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT.
# Ir. Hendry Ahmad, MT.
# Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb.
# Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA.
# Drs. Sumihar Panjaitan, MM.
# Ir. Hari Pratoyo, MM.
# Muhammad Ibnu Fajar, ST.
# Ir. Jugi Prajogio, MH.
# Dr. M. Lobo Balia, MSc.
 
=== Direktorat Bahan Bakar Minyak ===
* Direktur BBM BPH Migas : Setyo Rini
** Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM : ILuluk Ketut AryawanPriambudi
*** Kepala Seksi Pengaturan Ketersediaan BBM : Litawati
*** Kepala Seksi Pengaturan Pendistribusian BBM : Iswadi
** Kepala Sub Direktorat Pengawasan BBM : IdhamPutu BaridwanSuardana
*** Kepala Seksi Pengawasan Ketersediaan BBM : ChristianAgung TanuwijayaGunarto
*** Kepala Seksi Pengawasan Pendistribusian BBM : IrfanaIdham HardiatiBaridwan
** Kepala Sub Direktorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM : Arie Yoewono Soepirman
*** Kepala Seksi Pemantauan Cadangan BBM : Zhandra Desa
Baris 51 ⟶ 41:
 
=== Direktorat Gas Bumi ===
 
* Direktur Gas Bumi BPH Migas : Tisnaldi
 
** Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa : Bukhori Muslim
*** Kepala Seksi Hak Khusus : Harni R. Ponto
*** Kepala Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas : Parlagutan Tambunan
** Kepala Sub Direktorat Pengaturan Akun Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa : Sri Wahyu Purwanto
*** Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif : M. Arief Rokhman Hakim
*** Kepala Seksi Harga Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil : RM. Irawan Bayu K
** Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengelolaan INformasi Gas Bumi Melalui Pipa : Abd. Muhaemien
*** Kepala Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi : Mangatur P. Simbolon
*** Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi : Dedy Wijaya
=== Sekretariat ===
* Sekretaris BPH Migas : Mohammad Hidayat
** Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan : Muhammad Rum Budi S
*** Kepala Sub Bagian Rencana dan Laporan : I Ketut Gede Aryawan
*** Kepala Sub Bagian Pembendaharaan dan Penerimaan Iuran : -
*** Kepala Sub Bagian Akuntansi : Yuyu Rahayu
** Kepala Bagian Hukum dan Humas : Sri Purnomo
*** Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan : Anwar Rofiq
*** Kepala Sub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum : Heriyanto
*** Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat : Wisnu Dwiharsanto
** Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian : Ayi Endan Harir
*** Kepala Sub Bagian Umum : Rudi Wimbarso
*** Kepala Sub Bagian Kepegawaian : Murohim
*** Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi : Narcicy Makalew
 
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==
Pada tanggal 28 Maret 2013, [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan ''judicial review'' [[Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu]] (FSPPB) dan [[Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia]] (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi|BP MIGAS]] yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.<ref>[http://progresivenews.com/2013/04/02/mk-tolak-permohonan-pembubaran-bph-migas/ MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas]</ref>
== BPH Migas Mengawal BBM 1 Harga ==
 
Tahun 2017, BPH Migas mengawal pelaksanaan Program BBM 1 Harga sebanyak 57 Penyalur, 54 Penyalur PT. Pertamina (Persero) dan 3 Penyalur PT. AKR Coporindo Tbk, antara lain :
{| class="wikitable"
|-
!NO !!Provinsi
!Kabupaten
!Kecamatan!!Penyalur
|-
|1||Papua
|Puncak
|Ilaga|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|2||Papua
|Nduga
|Kenyam|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|3||Papua
|Yalimo
|Elelim|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|4||Papua
|Mamberamo Raya
|Kasonaweja|| PT. Pertamina (Persero)
|-
| 5 ||Papua
|Mamberamo Tengah
|Kobakma|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|6||Papua
|Intan Jaya
|Sugapa|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|7||Papua Barat
|Pegunungan Arfak
|Anggi|| PT. Pertamina (Persero)
|-
| rowspan="2" |8||Papua
|Tolikara
|Karubaga|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|Papua
|Tolikara
|Wenam|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|9||Kalimantan Utara
|Nunukan
|Krayan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|10||Sumatra Utara
|Nias Selatan
|Pulau Pulau Batu|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|11||Sumatra Barat
|Kep. Mentawai
|Siberut Selatan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|12||Jawa Tengah
|Jepara
|Karimun Jawa|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|13||Jawa Timur
|Sumenep
|Raás|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|14||NTB
|Sumbawa
|Labuan Badas|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|15||NTT
|Sumba Timur
|Waingapu|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|16||Sulawesi Tenggara
|Wakatobi
|Wangi Wangi|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|17||Kalimantan Timur
|Mahakam Hulu
|Long Apari|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|18||Papua Barat
|Sorong Selatan
|Moswaren|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|19||Maluku Utara
|Morotai
|Morotai Utara|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|20||Papua
|Paniai
|Distrik Paniai Barat|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|21||Kalimantan Barat
|Bengkayang
|Jagoi Babang|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|22||Sulawesi Utara
|Kepulauan Talaud
|Melonguane|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|23||Kalimantan Tengah
|Seruyan
|Danau Sembuluh|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|24||Maluku Utara
|Halmahera Selatan
|Kayoa Barat|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|25||Maluku
|Seram Bagian Barat
|Amalatu|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|26||Kalimantan Barat
|Sambas
|Paloh|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|27|| Bali
|Klungkung
|Nusa Penida|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|28||Sulawesi Utara
|Kepulauan Talaud
|Kabaruan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|29||Papua Barat
|Tambraw
|Sausapor|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|30||Papua
|Pegunungan Bintang
|Oksibil|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|31||Sumatra Utara
|Nias Barat
|Lahomi|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|32||Kepulauan Riau
|Natuna
|Bunguran Timur|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|33||Kepulauan Riau
|Natuna
|Pulau Tiga|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|34||Bengkulu
|Bengkulu Utara
|Enggano|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|35||Kalimantan Timur
|Berau
|Biduk Biduk|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|36||NTT
|Belu
|Atambua|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|37||Sumatra Barat
|Kepulauan Mentawai
|Sipora Utara|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|38||Sulawesi Tengah
|Tojo Una-Una
|Una-Una|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|39||Kepulauan Riau
|Anambas
|Jemaja|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|40||Kepulauan Riau
|Bintan
|Tambelan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|41||Kepulauan Riau
|Natuna
|Pulau Laut|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|42||Kepulauan Riau
|Natuna
|Serasan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|43||Jawa Timur
|Sumenep
|Nonggunong|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|44||Kalimantan Barat
|Sambas
|Sajingan Besar|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|45||Kalimantan Barat
|Kapuas Hulu
|Puring Kencana|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|46||Kalimantan Timur
|Berau
|Kelay|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|47||Kalimantan Timur
|Berau
|Tabalar|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|48||Kalimantan Utara
|Bulungan
|Tanjung Palas Tengah|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|49||Sulawesi Tenggara
|Wakatobi
|Wangi Wangi Selatan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|50||Maluku Utara
|Halmahera Tengah
|Weda|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|51||Papua
|Supiori
|Distrik Kepulauaun Aruri|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|52||Papua
|Waropen
|Distrik Waropen Bawah|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|53||Papua
|Boven Digoel
|Distrik Mindiptana|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|54||Papua Barat
|Sorong Selatan
|Intan Watan|| PT. Pertamina (Persero)
|-
|55|| Kalimantatan Barat
|Bengkayang
|Ledo||PT. AKR Corporindo Tbk.
|-
|56|| Kalimantatan Barat
|Sanggau
|Balai||PT. AKR Corporindo Tbk.
|-
|57|| Kalimantatan Barat
|Ketapang
|Sandai||PT. AKR Corporindo Tbk.
|}
 
Pada tanggal 29 Desember 2017 bertempat di Pontianak, Presiden RI Joko Widodo meresmikan 16 Penyalur, antara lain :
 
4 SPBU di Provinsi Kepulauan Riau,
 
1 SPBU di Provinsi Jawa Timur,
 
2 SPBU di Provinsi Kalimantan Barat,
 
2 SPBU di Provinsi Kalimantan Timur,
 
1 SPBU di Provinsi Kalimantan Utara,
 
1 SPBU di Provinsi Sulawesi Tenggara,
 
1 SPBU di Provinsi Maluku Utara,
 
3 SPBU di Provinsi Papua,
 
1 SPBU di Provinsi Papua Barat.
 
Pada Tahun 2018, Pemerintah merencanakan pembangunan 54 Penyalur BBM 1 Harga.
 
== BPH Migas pada bidang Gas Bumi ==
# Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pasal 46 ayat 3 menjelaskan terdapat 6 tugas dan fungsi BPH Migas dengan 3 tusi di bidang BBM dan 3 bidang Gas Bumi. Adapun Tugas dan Fungsi BPH Migas dalam bidang Gas Bumi diantaranya adalah :
## Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (''toll fee''). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan ''toll fee'' dari segala pengaruh dengan mengedepankan ''by objective, by professional'' dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 ''stakeholder'' BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.
## Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
## Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.
# Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus. Dalam peraturan ini BPH Migas memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk mengusulkan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang dengan membuat ''Feasibility Study'' (FS) atau studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi serta ''Front End Engineering Design'' (FEED) yang berupa pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek. FS dan FEED ini akan dijadikan dokumen bagi BPH Migas untuk melakukan lelang. BPH Migas semata mata ingin memberikan layanan yang lebih baik dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mempercepat pengusahaan Ruas Transimi dan/atau WJD.
# Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pasal 5 yang menyebutkan bahwa semua pelaksanaan usaha pengangkutan dan niaga pipa transmisi maupun WJD gas bumi harus memiliki Hak Khusus. Oleh karena itu, jika ditemukan setiap Badan Usaha yang tidak memiliki hak khusus maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.
# Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. BPH Migas terus berupaya untuk tetap menjaga harga gas dalam ''range'' keekonomian. BPH Migas juga memacu Pemerintah untuk meruncingkan tugas dan fungsinya dalam rangka penguatan BPH Migas ke depan untuk membuat dunia gas lebih kompetitif.
# Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013. Revisi ini dilaksanakan oleh BPH Migas salah satunya berpedoman pada mahalnya ''toll fee'' pada pelaksanaan ruas Arun Belawan yang mencuat mahal, maka BPH Migas telah menetapkan ''toll fee'' Arun Belawan yang awalnya 2,53 menjadi 1,545 sehingga harga gas menjadi 9,95 USD/MMBTU.
 
== Referensi ==