Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap penghasilan brutoneto orang pribadi atau perseorangan sebagai [[wajib pajak dalam negeri]] dalam menghitung [[penghasilan kena pajak]] yang menjadi objek [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. PTKP diatur dalam pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
 
* Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;