Kabupaten Bireuen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 57:
Struktur tata ruang yang akan dituju didasarkan pada arahan zonasi pemanfaatan ruang yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Bireuen, yaitu :
Zona I,
Zona II, Zona ini merupakan kawasan permukiman di sekitar pertambakan dan rawa-rawa serta sebagian permukiman di kawasan pusat kota. Peruntukan zona ini antara lain permukiman terbatas nelayan dan petani. Tidak disarankan utuk kegiatan komersial atau kegiatan sosial lainnya. Permukiman yang telah ada pada zona ini tidak boleh diperluas, tetapi boleh ditingkatkan kualitasnya. Pada zona ini, dapat dikembangkan permukiman terbatas (kepadatan rendah) dengan penerapan building code yang sesuai. Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak antara 100 – 200 m dari tepi pantai.
Baris 63:
Zona III, Zona ini merupakan kawasan permukiman dan sebagian pusat kegiatan perkotaan (pasar dan terminal). Peruntukan zona ini antara lain permukiman, bangunan komersial, fasilitas pendidikan, sosial, kesehatan, perdagangan, peribadatan, pemerintahan, dengan skala pelayanan kelurahan dan kecamatan. Permukiman yang semula telah ada ditingkatkan kualitasnya, tidak boleh diperluas /dikembangkan /ditambah baru hingga menjadi kepadatan tinggi. Adapun bangunan komersial dapat diperluas/dikembangkan dengan persyaratan bangunan dan lingkungan yang ketat dengan mempertahankan nilai-nilai cagar budaya. Kepadatan kawasan terbangun pada zona II diarahkan memiliki tingkat kepadatan sedang. Pada zona ini sebagian dari fungsi pusat kegiatan perkotaan dikembangkan ke arah yang lebih aman serta kawasan permukiman baru yang aman dari tsunami dengan memperhatikan daya dukung kota, mengurangi pemanfaatan lahan-lahan subur/irigasi teknis. Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak antara 200 – 300 m dari tepi pantai.
Zona IV, Peruntukan zona ini antara lain permukiman, bangunan komersial, fasilitas umum dan
Baris 90:
Kewedanan dikepalai oleh seorang Countroleur (wedana) yaitu: Onder Afdeeling Bireuen (kini Kabupaten Bireuen), Onder Afdeeling Lhokseumawe (Kini Kota Lhokseumawe) dan Onder Afdeeling Lhoksukon (Kini jadi Ibu Kota Aceh Utara).
Selain Onder Afdeeling tersebut, terdapat juga beberapa daerah Ulee Balang (Zelf Bestuur) yang dapat memerintah sendiri terhadap daerah dan rakyatnya, yaitu Ulee Balang Keureutoe, Geureugok, Jeumpa dan Peusangan yang diketuai oleh Ampon Chik.
Pada masa pendudukan Jepang istilah Afdeeling diganti dengan Bun, Onder Afdeeling diganti dengan Gun, Zelf Bestuur disebut Sun. Sedangkan mukim disebut Kun dan gampong disebut Kumi.
Baris 141:
'''Salah satu Peninggalan Situs Sejarah Kabupaten Bireuen yaitu :'''
'''- Istana Tun Sri Lanang (Rumoh Krueng)'''
Baris 197:
''“Banyak objek wisata yang menarik di Bireuen, selain tempat bersejarah, juga ada kawasan kota santri di Samalanga,” jelas Wakil Bupati Bireuen, Mukhtar Abda.''
== Asal usul Julukan Kota Juang<ref>Sufa, Rahmat Asri. 2014. Bireuen Dalam Lintasan Sejarah.</ref> ==
Adapun mengenai Bireuen dijuluki sebagai Kota Juang, menurut keterangan para orang tua-tua di Bireuen, Bireuen pernah menjadi ibukota RI yang ketiga selama seminggu, setelah Yogyakarta jatuh ke tangan penjajah dalam agresi Belanda. “Meuligoe Bupati Bireuen yang sekarang ini pernah menjadi tempat pengasingan presiden Soekarno,” kata almarhum purnawirawan Letnan Yusuf Ahmad (80), atau yang lebih dikenal dengan panggilan Letnan Yusuf Tank, yang berdomisili di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Narit berkunjung ke kediamannya sebelum almarhum dipanggil Yang Maha Kuasa.
|