Majelis Ulama Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RXerself (bicara | kontrib)
tone
kata baku zu'ama adalah zuama
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 22:
}}
{{Islam}}
'''Majelis Ulama Indonesia''' (disingkat '''MUI''') adalah lembaga yang mewadahi para ulama, ''zu'ama''zuama, dan cendikiawan [[Islam]] di [[Indonesia]] untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal 17 [[Rajab]] 1395 [[Hijriah]] atau [[26 Juli]] [[1975]] di [[Jakarta]], [[Indonesia]],<ref name="mui.or.id_ProfilMUI{{!}}M">{{Cite web |title=Profil MUI |trans-title= |author= |work=mui.or.id |date=8 Mei 2009 |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://mui.or.id/index.php/2009/05/08/profil-mui/ |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> dan bertugas untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,<ref name="republika.co.id_MUIPartnerPemer">{{Cite web |title=MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat |author= |work=Republika Online |date= |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/16/12/04/ohnne6396-mui-partner-pemerintah-capai-kemaslahatan-umat |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,<ref name="nasional.tempo.co_MUIFatwakanGafa">{{Cite web |title=MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh |trans-title= |last=Warsidi |first=Adi |work=Tempo Nasional |date=6 Februari 2016 |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/06/173742800/mui-fatwakan-gafatar-sesat-begini-kata-ulama-aceh |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.<ref name="news.okezone.com_MUILarangWanita">{{Cite web |title=MUI Larang Wanita Bersuami Pajang Foto di Medsos |author= |work=news.okezone.com |date= |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://news.okezone.com/read/2016/07/19/340/1441129/mui-larang-wanita-bersuami-pajang-foto-di-medsos |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref>
 
== Sejarah ==
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan ''zu’ama''zuama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, [[NU]], [[Muhammadiyah]], [[Syarikat Islam]], [[Perti]]. [[Al Washliyah]], [[Math’laul Anwar|Mathla'ul Anwar]], [[GUPPI]], [[PTDI]], [[DMI]] dan [[Al Ittihadiyyah]], 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan [[POLRI]] serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, ''zu'ama''zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam ''Piagam Berdirinya MUI,'' yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
 
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap kesejahteraan rohani umat. Selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, ''zu’ama''zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:{{cn}}
* memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridai Allah;
* memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Baris 49:
 
== Hubungan dengan pihak luar ==
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, ''zu'ama''zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian, dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh, kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
 
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi meletakkan posisi dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturahim ulama, ''zu'ama''zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
 
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.