Majelis Ulama Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
}}
{{Islam}}
'''Majelis Ulama Indonesia''' (disingkat '''MUI''') adalah lembaga yang mewadahi para ulama, ''zu'ama'', dan cendikiawan [[Islam]] di [[Indonesia]] untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 [[Rajab]] 1395 [[Hijriah]], atau tanggal [[26 Juli]] [[1975]] di [[Jakarta]], [[Indonesia]],<ref name="mui.or.id_ProfilMUI{{!}}M">{{Cite web |title=Profil MUI |trans-title= |author= |work=mui.or.id |date=8 Mei 2009 |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://mui.or.id/index.php/2009/05/08/profil-mui/ |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> dan bertugas untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,<ref name="republika.co.id_MUIPartnerPemer">{{Cite web |title=MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat |author= |work=Republika Online |date= |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/16/12/04/ohnne6396-mui-partner-pemerintah-capai-kemaslahatan-umat |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,<ref name="nasional.tempo.co_MUIFatwakanGafa">{{Cite web |title=MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh |trans-title= |last=Warsidi |first=Adi |work=Tempo Nasional |date=6 Februari 2016 |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/06/173742800/mui-fatwakan-gafatar-sesat-begini-kata-ulama-aceh |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islammuslim dengan lingkungannya.<ref name="news.okezone.com_MUILarangWanita">{{Cite web |title=MUI Larang Wanita Bersuami Pajang Foto di Medsos |author= |work=news.okezone.com |date= |accessdate={{date|2016-12-05}} |url=http://news.okezone.com/read/2016/07/19/340/1441129/mui-larang-wanita-bersuami-pajang-foto-di-medsos |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref>
 
== Sejarah ==
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan ''zu’ama'' yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, [[NU]], [[Muhammadiyah]], [[Syarikat Islam]], [[Perti]]. [[Al Washliyah]], [[Math’laul Anwar|Mathla'ul Anwar]], [[GUPPI]], [[PTDI]], [[DMI]] dan [[Al Ittihadiyyah]], 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan [[POLRI]] serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, ''zu'ama'' dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah ''Piagam Berdirinya MUI,'' yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
 
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, ''zu’ama'' dan cendekiawan muslim berusaha untuk:{{cn}}
* memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhaidiridai Allah;
<!-- Sembunyikan sementara, kelihatan seperti khotbah (Naval Scene)
Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (''Warasatul Anbiya''). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
 
Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.
 
Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (''ananiyah hizbiyah'') yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan ''silaturrahmi'', demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.
-->
Selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, ''zu’ama'' dan cendekiawan muslim berusaha untuk:{{cn}}
* memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah;
* memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
* menjadi penghubung antara ulama dandengan pemerintah danserta menjadi penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional;
* meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
 
Baris 58 ⟶ 50:
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, ''zu'ama'' dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian, dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh, kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
 
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi meletakkan posisi dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmisilaturahim ulama, ''zu'ama'' dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
 
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.