Ruang terbuka hijau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RajarFtfrf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pengertian RTH, peruntukan RTH, serta Tujuan penyelenggaraan RTH
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
'''Ruang''' '''Terbuka''' '''Hijau''' (RTH) adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
'''Ruang Terbuka Hijau''' atau disingkat '''RTH''' adalah suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan [[tanaman]].<ref>[http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/12985055.pdf Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kotamadya Padang]</ref>
 
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai [[sarana]] lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas [[atmosfer]] serta menunjang kelestarian [[air]] dan [[tanah]].
 
Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.
 
== Referensi ==