Kabupaten Bireuen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan sejarah Bireuen dan asal usul julukan Kota Juang
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
 
Secara geografis Kabupaten Bireuen terletak diantara 04° 54' 00” - 05° 21' 00” LU dan 96° 20' 00” - 97° 21' 00” BT yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 12 Oktober 1999 (berdasarkan Undang-undang No. 48 Tahun 1999). Luas wilayah Kabupaten Bireun adalah 1.796,32 Km² (179.632 Ha), dengan ketinggian 0 - 2.637 mdpl (meter di atas permukaan laut). Terbagi dalam 17 kecamatan, dimana Kecamatan Peudada merupakan kecamatan terluas dengan luas wilayah 312,84 Km2atau sebesar 17,42 persen dari luas Kabupaten Bireuen. Sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Kota Juang dengan luas hanya 16,91 Km<sup>2</sup>.
 
Struktur tata ruang yang akan dituju didasarkan pada arahan zonasi pemanfaatan ruang yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Bireuen, yaitu :
 
Zona I, Zona ini merupakan kawasan permukiman nelayan yang terletak pada areal pertambakan dan sekitar hutan bakau. Pada zona ini, pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya perlu dihindari dan diarahkan sebagai zona lindung.  Adapun untuk permukiman yang telah ada pada zona ini tidak boleh diperluas, tetapi boleh ditingkatkan kualitasnya. Peruntukan zona ini antara lain permukiman terbatas nelayan, permukiman perdesaan terbatas pada kawasan budidaya pertanian serta bangunanbangunan yang mendukung kegiatan pariwisata pantai, pelabuhan, industri dan perikanan.  Zona ini diarahkan memiliki tingkat kepadatan bangunan sangat rendah. Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak antara 50 – 100 m dari tepi pantai.
 
Zona II, Zona ini merupakan kawasan permukiman di sekitar pertambakan dan rawa-rawa serta sebagian permukiman di kawasan pusat kota. Peruntukan zona ini antara lain permukiman terbatas nelayan dan petani.  Tidak disarankan utuk kegiatan komersial atau kegiatan sosial lainnya.   Permukiman yang telah ada pada zona ini tidak boleh diperluas, tetapi boleh ditingkatkan kualitasnya. Pada zona ini, dapat dikembangkan permukiman terbatas (kepadatan rendah) dengan penerapan building code yang sesuai.  Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak antara 100 – 200 m dari tepi pantai.
 
Zona III, Zona ini merupakan kawasan permukiman dan sebagian pusat kegiatan perkotaan (pasar dan terminal).  Peruntukan zona ini antara lain permukiman, bangunan komersial, fasilitas pendidikan, sosial, kesehatan, perdagangan, peribadatan, pemerintahan, dengan skala pelayanan kelurahan dan kecamatan.  Permukiman yang semula telah ada ditingkatkan kualitasnya, tidak boleh diperluas /dikembangkan /ditambah baru hingga menjadi kepadatan tinggi.  Adapun bangunan komersial dapat diperluas/dikembangkan dengan persyaratan bangunan dan lingkungan yang ketat dengan mempertahankan nilai-nilai cagar budaya. Kepadatan kawasan terbangun pada zona II diarahkan memiliki tingkat kepadatan sedang. Pada zona ini sebagian dari fungsi pusat kegiatan perkotaan dikembangkan ke arah yang lebih aman serta kawasan permukiman baru yang aman dari tsunami dengan memperhatikan daya dukung kota, mengurangi pemanfaatan lahan-lahan subur/irigasi teknis.  Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak antara 200 – 300 m dari tepi pantai.
 
Zona IV, Peruntukan zona ini antara lain permukiman, bangunan komersial, fasilitas umum dan pemerintahan dengan skala pelayanan kota.  Permukiman dapat diperluas dengan persyaratan bangunan dan lingkungan yang ketat sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.  Tingkat kepadatan bangunan pada zona ini diarahkan memiliki kepadatan tinggi.  Dari aspek jarak, zona ini berada pada jarak > 300 m dari tepi pantai.
 
 
Sedangkan yang menjadi pusat kota Adalah Kecamatan Kota Juang. Adapun Jumlah Gampong (Desa) Di Kota Bireuen adalah 167 Gampong (Desa) dan berdasarkan hasil kajian dalam RTRW Kabupaten Bireuen dan Kawasan Permukiman Utama  telah ditetapkan bahwa ada sekitar 102 Desa yang termasuk Kawasan Perkotaan Bireuen, dengan pertimbangan-pertimbangan :
 
a. Bentuk fisik perkotaan yang menyatu (compact development);
 
b. Mengendalikan dan mencegah terbentuknya kawasan perkotaan yang berpola memita (ribbon development) yang dalam banyak hal cenderung tidak efisien
 
c. Delineasi kota yang tetap mempertimbangkan keberadaan kawasan pertanian eksisting, keberadaan kawasan pertanian diusahakan tetap dipertahankan terutama di bagian timur (sebelah utara dan sebelah selatan jalan nasional arah ke Kec. Peusangan);
 
d. Delineasi kota yang mempertimbangkan kecenderungan perkembangan kawasan perkotaan yang mengakomodasi kecenderungan perkembangan perkotaan arah ke selatan/akses ke Takengon ; dan
 
e. Delineasi kota yang terintegrasi dengan rencana pengembangan dan pembangunan jalan lingkar.
 
Ditinjau dari perkembangan kawasan terbangunnya, terdapat dua pola perkembangan fisik Kawasan Perkotaan Bireuen. Pada tahap awal, perkembangan Kawasan Perkotaan mengikuti pola konsentrik yaitu perkembangan yang terjadi pada pusat utama Kawasan Perkotaan Bireuen.  Namun pada perkembangan selanjutnya, kecenderungan perkembangan terjadi mengikuti pola radial yaitu mengikuti pola jaringan jalan utama Kawasan Perkotaan yang juga merupakan jaringan jalan Propinsi yang menghubungkan Banda Aceh - Bireuen – Medan. Kedua pola perkembangan fisik tersebut masing-masing memiliki kelebihan maupun kekurangan.
<references group="http://jurnal.umuslim.ac.id/index.php/RKT/article/view/317" />
 
== Sejarah ==
Kabupaten Bireuen dalam catatan sejarah dikenal sebagai daerah Jeumpa. Dahulu Jeumpa merupakan sebuah kerajaan kecil di Aceh. Menurut Ibrahim Abduh dalam Ikhtisar Radja Jeumpa, Kerajaan Jeumpa terletak di Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Baris 180 ⟶ 207:
# [[Kuala, Bireuen|Kecamatan Kuala]] dengan dasar UU No.41 tahun 2004.
# [[Kuta Blang, Bireuen|Kecamatan Kuta Blang]] dengan dasar Pembentukan UU no.44 tahun 2004.
<references />
# [[Pandrah, Bireuen|Kecamatan Pandrah]]
# [[Peudada, Bireuen|Kecamatan Peudada]]