Badan usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 17 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13872625 oleh Arifin.wijaya: Stabilkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
 
Pt.nuansa elok | cc.poetra Al-falah
=== BUMN ===
{{main|Badan Usaha Milik Negara}}
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
 
==== Perjan ====
 
Perjan adalah bentuk badan usaha milik [[negara]] yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada [[masyarakat]], Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
 
==== Perum ====
 
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah ''profit oriented''. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian [[saham]] Perum tersebut kepada [[masyarakat|publik]] (''go public'') dan statusnya diubah menjadi persero.
 
==== Persero ====
 
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara
 
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
* PT Pertamina (Persero)
* PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
* PT Brantas Abipraya (Persero)
* PT Garuda Indonesia (Persero)
* PT Angkasa Pura (Persero)
* PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
* PT Tambang Bukit Asam (Persero)
* PT Aneka Tambang (Persero)
* PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Pos Indonesia (Persero)
* PT Kereta Api Indonesia (Persero)
* PT Adhi Karya (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Perusahaan Perumahan (Persero)
* PT Waskita Karya (Persero)
* PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
 
=== BUMS ===