Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
lebih rapi begini
Baris 158:
 
=== ''Jus cogens'' ===
Dalam [[hukum internasional]], terdapat beberapa norma yang telah memperoleh status ''[[jus cogens]]''. Pasal 53 [[Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian]] mendefinisikan ''jus cogens'' sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama.{{sfn|de Wet|2013|p=541}}{{sfn|Chinkin|2010|p=113-114}} Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status ''jus cogens'' apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali;. sepertiSeperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina, Mustafa Kamil Yasseen, sama sekali tidak ada itikad untuk menetapkan hal tersebut, dan; suatu norma akan menjadi ''jus cogens'' jika sudah diterima oleh banyak sekali negara, dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya.{{sfn|Kahgan|1997|p=775-776}}
 
Norma ''jus cogens'' berlaku untuk semua negara, termasuk negara yang menampik keberadaan norma tersebut; contohnya adalah pemerintah [[Afrika Selatan]] pada masa [[apartheid]] yang terus menerus menolak pelarangan [[diskriminasi ras]], tetapi norma tersebut sebagai norma ''jus cogens'' tetap dianggap mengikat terhadap mereka.{{sfn|de Wet|2013|p=543}} Dari sejumlah norma yang paling sering disebut-sebut sebagai norma ''jus cogens'', sebagian besar tergolong sebagai kewajiban HAM.{{sfn|de Wet|2013|p=544}} Contohnya adalah larangan penyiksaan, larangan [[genosida]], larangan perbudakan, dan larangan diskriminasi ras dan apartheid.{{sfn|de Wet|2013|p=543}}