Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
{{quote|Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.|Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB{{sfn|PUHAM|1948}}}}
 
PUHAM diterima di Majelis Umum PBB tanpa ada negara yang menentang, walaupun enam [[negara komunis]] ([[Republik Sosialis Soviet Byelorusia]], [[Cekoslowakia]], [[Republik Rakyat Polandia|Polandia]], [[Republik Sosialis Soviet Ukraina]], [[Uni Soviet]], dan [[Yugoslavia]]), [[Arab Saudi]], dan [[Uni Afrika Selatan|Afrika Selatan]] menyatakan abstain.{{sfn|Bates|2010|p=35}} Namun, deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan terdapat kemungkinan bahwa ketiadaan kekuatan hukum adalah hal yang mendorong 48 negara anggota PBB pada masa itu untuk menerima deklarasi ini.{{sfn|Bates|2010|p=36}} Walaupun begitu, seperti yang diamati oleh ahli hukum internasional asal Jerman, [[Christian Tomuschat]], "Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, telah lahir sebuah dokumen yang menetapkan hak asasi setiap manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi lainnya. Bab baru dalam sejarah manusia telah dimulai pada hari itu."{{sfn|Tomuschat|2008|p=24}} Tahun 1948-1949&ndash1949 juga merupakan momen yang penting bagi upaya untuk memajukan hak asasi manusia karena [[Konvensi Genosida|Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida]] sudah dapat ditandatangani oleh negara-negara dunia pada tanggal 11 Desember 1948, dan begitu pula dengan [[Konvensi Jenewa|Konvensi-Konvensi Jenewa]] yang berkaitan dengan [[hukum kemanusiaan internasional|hukum perang]] pada tahun berikutnya.{{sfn|Bates|2010|p=35}}
 
Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum, Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen-dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ({{lang-en|International Covenant on Civil and Political Rights}}, disingkat ICCPR) dan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] ({{lang-en|International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights}}, disingkat ICESCR) pada tahun 1954. Namun, kedua perjanjian ini baru dapat ditandatangani oleh negara-negara anggota pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976 setelah di[[ratifikasi]] oleh 35 negara. Sejarah perumusan kedua perjanjian ini menunjukkan banyaknya penyesuaian dan kompromi yang perlu dilakukan agar dapat diterima oleh negara-negara anggota PBB.{{sfn|Bates|2010|p=36}} Walaupun perkembangannya berlangsung lambat, kini kedua perjanjian ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara dan menjadi bagian dari [[hukum internasional]]. Pandangan masyarakat internasional terhadap hak asasi juga telah mengalami perubahan besar,{{sfn|Bates|2010|p=37}} dan hak asasi manusia telah menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=670}}