== Penyelenggara ==
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
# Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh [[swasta]], seperti misalnya [[rumah sakit]] swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
# Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik. Yangyang dapatdiselenggarakan dibedakanoleh lagi[[swasta]], menjadiseperti :misalnya [[rumah sakit]] swasta, perguruan tinggi swasta, dan perusahaan pengangkutan milik swasta.
## Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang bersifatdapat dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yaitu: ## ''primer''; dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor [[imigrasi]], pelayanan [[penjara]] dan pelayanan perizinan.
## Yang bersifat ''sekunder,''; adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
== Karakteristik ==
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009|Pelayanan Publik}}
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:Layanan sipil]]
[[Kategori:Layanan publik]]
[[Kategori:Penyedia Jasa]]
|