Abdoel Moeis Hassan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mahakam Bahari (bicara | kontrib)
k fix: gelar haji
Baris 24:
}}
 
'''[[Haji (gelar)|Haji]] Abdoel Moeis Hassan''' ({{lahirmati|[[Kota Samarinda|Samarinda]]|2|6|1924|[[Jakarta]]|21|11|2005}}) adalah seorang tokoh pemuda pergerakan kebangsaan di [[Kota Samarinda|Samarinda]] pada masa 1940–1945 dan pemimpin perjuangan diplomasi politik untuk kemerdekaan Republik [[Indonesia]] di wilayah [[Kalimantan Timur]] pada masa 1945–1949. Sejak remaja, ia mengikuti aktivitas pergerakan kebangsaan di Samarinda dan belajar masalah politik pada [[A.M. Sangadji]]. Pada tahun 1940, ia mendirikan ''Roekoen Pemoeda Indonesia'' (Roepindo) dan menjadi ketuanya. Bersama A.M. Sangadji, ia mendirikan lembaga pendidikan bernama ''Balai Pengadjaran dan Pendidikan Ra'jat'' pada tahun 1942. Ia bergabung dalam Panitia Persiapan Penyambutan Kemerdekaan Republik Indonesia (P3KRI) untuk mewujudkan Proklamasi Negara Indonesia di Samarinda tahun 1945 dan mendirikan [[Ikatan Nasional Indonesia]] (INI) Cabang Samarinda yang bertujuan menentang pendudukan Belanda di Samarinda setahun setelahnya. Tahun 1947 ia menjadi ketua Front Nasional sebagai koalisi organisasi yang mendukung RI dan menentang federasi yang dibentuk [[Belanda]].
 
Pada akhir tahun 1949, bersama [[Front Nasional (Orde Lama)|Front Nasional]], ia menuntut kepada pemerintah lokal untuk keluar dari [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) dan bergabung dengan RI-Yogya. Tuntutannya tercapai dengan berintegrasinya [[Negara Kalimantan Timur|Keresidenan Kalimantan Timur]] ke wilayah RI pada tanggal 10 April 1950. Ia mengadakan Kongres Rakyat Kaltim pada 1954 untuk menuntut pembentukan Provinsi Kalimantan Timur supaya pembangunan dapat meningkat. Tahun 1956, tuntutan dipenuhi dan 9 Januari 1957 Kaltim resmi berdiri sebagai provinsi. Tahun 1960, ia menjadi Ketua Komisi Gabungan di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia#Masa DPR hasil Dekret Presiden 959 berdasarkan UUD 1945 (1959–1965)|DPR Gotong Royong]] yang bertugas menyelesaikan RUU Pokok Pemerintahan Daerah dan RUU Pokok Agraria.