Timbang kepala kebo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Timbang kepala kebo''' adalah tradisi menimbang berat kepala kerbau hasil sembelihan dengan pengantin dalam masyarakat [[Kabupaten Banyuasin|Banyuasin]]. Tradisi ini terutama dikenal di [[Pangkalan Balai, Banyuasin|Pangkalan Balai]], ibu kota kabupaten Banyuasin dan sekitarnya dan dilaksanakan setelah akad nikah sebagai rangkaian dari upacara perkawinan.
 
Penyelenggaraan timbang kepala kebo berkaitan dengan [[nazar]] yang dikenal dalam Islam atau dalam atau disebut "''sangi''". Menurut tradisi ini, orangtua yang memiliki nazar menyembelih kerbau ketika menginginkanharusmenginginkan harus menimbang anaknya dengan kepala kerbau hasil sembelihan.
 
Tidak diketahui kapan dan siapa pertama kali kebiasaan ini diterapkan di Pangkalan Balai. Menurut dokumen yang dikeluarkan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]], timbang kepala kebo sudah berlangsung ratusan tahun dalam masyarakat Banyuasin ratusan tahun silam dan masih terus dilestarikan. Keberdaanya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ditetapkan pada 2018.<!--