Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
Yang berarti;
{{quote|Kerajaan Belanda mencakup wilayah Belanda mencakup Hindia-Belanda, Suriname dan Curaçao.}}
Menurut Soetardjo, Hindia-Belanda memiliki tempat yang sejajar dengan Negeri Belanda karena bersama dengan dua wilayah lainnya membentuk Kerajaan Belanda.<ref name=":0">{{cite book|last1=Evita|first1=Andi Lili|First2=Helen|Last3=Johari|First3=Hendi|Last4=Ayu Ratih|First4=I Gusti Agung|Last5=Sunarti|First5=Linda|Last6=Sitompul|First6=Martin|Last7=Kamila|First7=Raisa|Last8=Ahmad|First8=Taufik|editor1-first=Mukhlis|editor1-last=Paeni|editor2-first=Kasijanto|editor2-last=Sastrodinomo|title=Gubernur Pertama Di Indonesia|publisher=Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|isbn=978-602-1289-72-3|last=|year=2017|location=Jakarta|pages=53}}</ref>.
 
 
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada [[Indonesia]] suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun untuk menyiapkan kemerdekaan Hindia Belanda yang akan tetap dalam kesatuan dengan Kerajaan Belanda sebagaimana negeri persemakmuran.<ref name=":0" />
 
== Reaksi ==