Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ilzhabimantara (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 110.138.151.30 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akjaelani
Tag: Pengembalian
Baris 50:
# Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.{{fact}} Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.{{fact}} Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.<ref name="delik"/>
# Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.<ref name="delik"/> Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.<ref name="PHI"/>
# Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.<ref name="delik"/> Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c2ee2cbcf46/mengenai-hukuman-tutupan/|title=Mengenai Hukuman Tutupan|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-02-10}}</ref>
 
Hukuman Tambahan