Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis)
Baris 8:
 
===== 1. Negara Kesatuan ''(Unitaris)'' : =====
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinyahierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem ''sentralisasi'' dan ''desentralisasi''. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
 
====== Ciri - Ciri Negara Kesatuan : ======