Jalan tol: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Di tahun +Pada tahun)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:S. Parman Avenue 02.jpg|jmpl|250px|Jalan tol [[Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta|Lingkar Dalam Kota Jakarta]]]]
 
'''Jalan tol''' (di Indonesia disebut juga sebagai [[jalan bebas hambatan]]) adalah suatu [[jalan]] yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih ([[mobil]], [[bus]], [[truk]]) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuhtempuhE dari satu tempat ke tempat lain.
 
Untuk menggunakan fasilitas ini, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai [[tarif]] yang berlaku. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau fasilitas di mana tol dikumpulkan disebut sebagai '''pintu tol''', '''rumah tol''', '''plaza tol''' atau di Indonesia lebih dikenal sebagai '''gerbang tol'''. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan😆jembatan (misal: [[Jembatan Suramadu]]), dan ketika Anda memasuki suatu jalan layang (''fly-over'').
 
Di [[Indonesia]], jalan tol sering dianggap [[sinonim]] untuk [[jalan bebas hambatan]], meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan ''freeway'' atau ''expressway'' (''free'' berarti "gratis", dibedakan dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan ''tollway'' atau ''tollroad'' (kata ''toll'' berarti "biaya").