'''Daerah TingkatTinkat I''' adalah nama pembagian administratif di [[Indonesia]] di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: [[provinsi]] (biasa), [[Daerah Istimewa]] dan [[DKI|Daerah Khusus Ibukota]]. Provinsi dikepalai oleh seorang [[Gubernur]], tetapi di [[DIY|Daerah Istimewa Yogyakarta]], sang gubernur tidak dipilih melainkan [[Raja]] yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar [[Sultan]].