Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Vinka-chan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
'''Konstituante''' adalah [[lembaga negara]] [[Indonesia]] yang ditugaskan untuk membentuk [[Undang-Undang Dasar]] atau [[konstitusi]] baru untuk menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950
== Latar Belakang ==
Pada 17 Agustus 1945, [[Soekarno|Presiden SukarnoSoekarno]] [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|memproklamasikan kemerkedaan]] Republik Indonesia. Keesokannya rapat [[PPKI]] yang dipimpin oleh [[Soekarno|Presiden SukarnoSoekarno]] meratifikasi UUD 1945 yang telah dirancang oleh [[BPUPKI]] selama beberapa bulan sebelum penyerahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945. Pada sebuah pidato, Sukarno menyatakan bahwa konstitusi yang dibuat merupakan "sebuah konstitusi sementara...sebuah konstitusi kilat", dan versi yang permanen akan dibentuk saat situasi memungkinkan.<ref>Saafroedin ''et al.'' (eds) (1992) p311-312</ref>
 
Pada 1949 [[Belanda]] akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia, setelah itu [[Republik Indonesia Serikat|RIS]] pun terbentuk. Pada tanggal 17 Agustus di tahun berikutnya, RIS dibubarkan dan digantikan oleh [[Indonesia|NKRI]]. Pasal 134 [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]] menyatakan bahwa, "''Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.''"<ref>[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Departemen Penerangan Indonesia]] (1956)</ref>
Baris 91:
 
== Pembubaran ==
Sampai tahun [[1959]], Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden [[Soekarno|Presiden Soekarno]] menyampaikan konsepsinya tentang [[Demokrasi Terpimpin]].
 
Sejak itu, diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dari 3ketiga pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namuntetapi terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
 
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses [[3 Juli]] [[1959]]. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan [[Soekarno|Presiden Soekarno]] mengeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]], yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}