Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Vinka-chan (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
'''Konstituante''' adalah [[lembaga negara]] [[Indonesia]] yang ditugaskan untuk membentuk [[Undang-Undang Dasar]] atau [[konstitusi]] baru untuk menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950
== Latar Belakang ==
Pada 17 Agustus 1945, [[Soekarno|Presiden
Pada 1949 [[Belanda]] akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia, setelah itu [[Republik Indonesia Serikat|RIS]] pun terbentuk. Pada tanggal 17 Agustus di tahun berikutnya, RIS dibubarkan dan digantikan oleh [[Indonesia|NKRI]]. Pasal 134 [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]] menyatakan bahwa, "''Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.''"<ref>[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Departemen Penerangan Indonesia]] (1956)</ref>
Baris 91:
== Pembubaran ==
Sampai tahun [[1959]], Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan,
Sejak itu, diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dari
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses [[3 Juli]] [[1959]]. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan [[Soekarno|Presiden Soekarno]] mengeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]], yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
|