Konservasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
* Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
 
Di [[Indonesia]], berdasarkan peraturan perundangUndang-undangan,Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi [Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 1 poin 2, pengertianKonservasi sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan [[Kawasan Suaka Alam]] (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
 
[[Cagar alam]] karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Baris 25:
 
Kemudian, konflik semakin parah jika :
# SDA berhadapan dengan batas batas politik (mismisal: daerah resapan dikonversi utkuntuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
# Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
# Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Baris 38:
 
== Kebijakan ==
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpabeberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
# PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
# PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa