Pertambangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 35:
* '''Batubara''' meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan [[Izin Usaha Pertambangan]] (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:
* '''IUP Eksplorasi''' meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
* '''IUP Operasi Produksi''' meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.
|