Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MyStori (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
bentuk baku
Baris 2:
'''Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal''' atau '''Padrão Sunda Kelapa''' adalah sebuah [[prasasti]] berbentuk tugu batu (''[[padrão]]'') yang ditemukan pada tahun 1918 di [[Batavia]], [[Hindia Belanda]]. Prasasti ini menandai perjanjian [[Kerajaan Sunda]]–[[Kerajaan Portugal]] yang dibuat oleh utusan dagang Portugis dari [[Malaka]] yang dipimpin [[Enrique Leme]] dan membawa barang-barang untuk "Raja Samian" (maksudnya Sanghyang, yaitu Sang Hyang [[Surawisesa]], pangeran yang menjadi pemimpin utusan raja Sunda). Padrão ini didirikan di atas tanah yang ditunjuk sebagai tempat untuk membangun benteng dan gudang bagi orang Portugis.
 
Prasasti ini ditemukan kembali ketika dilakukan penggalian untuk membangun fondasi gudang di sudut Prinsenstraat (sekarang Jalan CengkehCengkih) dan Groenestraat (Jalan Kali Besar Timur I),<ref name="earliestp84">{{cite book
|last =Heuken
|first =A.
Baris 49:
|pages = 80}}</ref>
 
Pada hari penandatangan perjanjian tersebut, beberapa bangsawan Kerajaan Sunda bersama Enrique Leme dan rombongannya pergi ke tanah yang akan menjadi tempat benteng pertahanan di mulut Ci Liwung. Mereka mendirikan prasasti, yang disebut [[padrão]], di daerah yang sekarang menjadi sudut Jalan CengkehCengkih dan Jalan Kali Besar Timur I, Jakarta Barat. Adalah merupakan kebiasaan bangsa Portugis untuk mendirikan padrao saat mereka menemukan tanah baru.
 
Portugis gagal untuk memenuhi janjinya untuk kembali ke Sunda Kalapa pada tahun berikutnya untuk membangun benteng dikarenakan adanya masalah di Goa/India.