Pariwisata di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sunting penulisan pada subjudul "Wisata belanja": "barang - barang" menjadi "barang-barang"; "kain - kain" menjadi "kain-kain" (menghilangkan spasi yang tidak perlu).
k Sunting penulisan pada subjudul "Regulasi Visa": "Negara - negara" menjadi "Negara-negara"; menambah spasi sebelum kata "Argentina" (setelah tanda titik dua); "diantaranya" menjadi "di antaranya".
Baris 81:
 
== Regulasi Visa ==
Pada 1 Februari 2004, Indonesia meluncurkan kebijakan yang memperketat regulasi visa. Walaupun visa turis gratis dan berlaku selama 60 hari, wisatawan dari berbagai negara kini diwajibkan untuk membeli satu dari dua ''Visa On Arrival'' (VOA): US$15 yang berlaku untuk 10 hari atau US$25 untuk 30 hari. Negara - negara yang termasuk dalam kebijakan ketat ini antara lain: [[Argentina]], [[Australia]], [[Brasil]], [[Kanada]], [[Denmark]], [[Finlandia]], [[Perancis]], [[Jerman]], [[Hungaria]], [[Italia]], [[Jepang]], [[Selandia Baru]], [[Norwegia]], [[Polandia]], [[Afrika Selatan]], [[Swiss]], [[Taiwan]], [[Uni Emirat Arab]], [[Amerika Serikat]] dan [[Britania Raya]].<ref name='indovoa'>Indonesia Visa on Arrival News http://www.indo.com/indonesia/news391.html</ref> Pada 14 Juli 2004, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia menambah daftar negara untuk VOA diantaranyadi antaranya [[Iran]], [[Arab Saudi]], [[Kuwait]], [[Belgia]], [[Spanyol]], [[Portugal]], [[Rusia]], [[Mesir]], [[Austria]], [[Irlandia]], [[Qatar]] dan [[Luxemburg]].<ref name='indovoa' />
 
== Lihat pula ==