Penguasaan tanah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Dalam sistem [[hukum umum]], '''penguasaan tanah''' adalah rezim sah dimana tanah dimilik oleh seorang individual, yang dikatakan "memegang" tanah tersebut. Penguasa monarki berdaulat, yang dikenal sebagai [[Sang Mahkota]], memegang lahan dalam haknya sendiri. Seluruh pemilik swasta adalah pemegang atau anak pemegangnya sendiri. ''Penguasaan'' menandakan hubungan antara pemegang dan penguasa, bukan hubungan antara pemegang dan tanah.
 
Sepanjang sejarah, beberapa bentuk berbeda dari '''kepemilihan tanah''', seperti cara-cara memiliki tanah, telah ada.
 
'''Tuan tanah'''/'''Pemilik tanah''' adalah pemegang dari [[bidang tanah]] dengan hak-hak kepemilikan, atau, singkatnya, pemilik lahan.
 
== Bacaan tambahan ==
* [[John Baker (sejarawan hukum)|John Baker]], ''An Introduction to English Legal History'' (edisi 3) 1990 Butterworths. ISBN 0-406-53101-3