Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{judul|''Ius sanguinis''}}
'''''Ius sanguinis''''' atau '''''jus sanguinis''''' ([[bahasa Latin]] untuk asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak [[kewarganegaraan]] yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Negara yang menerapkan asas ini adalah [[Republik Rakyat Tiongkok]].<!-- seseorang dilahirkan dan memiliki hubungan darah langsung dengan warga negara dari suatu negara, maka orang tersebut memiliki hak menjadi kewarganegaraan negara tersebut --> Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di [[Eropa]] dan [[Asia Timur]].
Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:
* [[Belanda]]
* [[Filipina]]
* [[Indonesia]]▼
* [[Inggris]]
* [[Jerman]]
Baris 13 ⟶ 14:
* [[Turki]]
* [[Yunani]]
▲* [[Indonesia]]
== Lihat pula ==
* [[Hukum kebangsaan]]
|