Sipir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rprachmawan (bicara | kontrib) k Petugas lembaga pemasyarakatan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rprachmawan (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
''Petugas Lembaga Pemasyarakatan'' atau
Di [[Indonesia]], '''petugas lapas''' di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan / Polisi Khusus Pemasyarakatan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] atau tahanan di [[Lapas]] maupun [[Rutan]] (Rumah Tahanan). [[Petugas Pemasyarakatan]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bekerja sebagai [[pegawai negeri sipil]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kemenkumham]].
|