Gampong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Kampung'''Gampong''' (ejaan [[Bahasa Bahasa_Aceh|Aceh|Tamiang]]: Gampông) adalah pembagian wilayah administratif di [[Aceh|Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh]], [[Indonesia]]. KampungGampong berada di bawah [[Mukim]]. KampungGampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
 
KampungGampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] [[Sagoe]] (kabupaten) atau [[kota]], sedangkan KampungGampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan [[Kelurahan]], KampungGampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Kampunggampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
== Perangkat pemerintahan ==
Badan Perwakilan KampungGampong disebut Majelis[[Tuha Duduk Setikar Kampung ( MDSK )Peut]] yang terdiri dari unsur [[ulama]], [[tokoh adat]], [[pemuka masyarakat]], dan [[cerdik pandai]] yang ada dikampungdi gampong yang bersangkutan.
 
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Datok Penghulu[[Geuchik|Keuchik]] dan [[Teungku Imum Meunasah|Tok Imam Kampung]] beserta [[Perangkat Gampong|Perangkat Kampung]].
 
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Datok PenghuluKeuchik setelah mendapat persetujuan MajelisTuha DudukPeuet Setikar KampungGampong disebut [[Reusam Gampong|Reusam Kampung]].
 
Dalam wilayah KampungGampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong yangatau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah KampungGampong.
 
== Peran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di KampungGampong;
# Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di KampungGampong;
# Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di KampungGampong;
# Peningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di KampungGampong.
 
== Kewenangan ==
* Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul KampungGampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
* Kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
* Kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
Baris 28 ⟶ 29:
== Referensi ==
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
* Qanun Bupati Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.
 
{{Macam pembagian negara}}