Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Ketua KPK menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 75:
Di dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha [[Sigid Haryo Wibisono]] untuk membunuh [[Nasrudin Zulkarnaen]], direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
 
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal [[11 Februari]] [[2010]]. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding <ref>[http://www.antaranews.com/berita/1265881379/antasari-akan-ajukan-banding Antasari Akan Ajukan Banding - ANTARA News<!-- Bot generated title -->]</ref> tetapi tidak jadi.
 
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasusnya,<ref>http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini</ref> tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.<ref>[http://nasional.inilah.com/read/detail/1773790/novum-permohonan-pk-antasari-kurang-tepat Novum Permohonan PK Antasari Kurang Tepat - nasional www.inilah.com<!-- Bot generated title -->]</ref>.
Baris 85:
*** Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.<ref>http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63854/Antasari-Beberkan-Tiga-Bukti-Baru-</ref>
** Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
** Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomor [[telepon genggam]] Antasari terhadap [[Nomor HP]] Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), [[Agung Harsoyo]] menyebutkan [[CDR]] nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain <ref>[http://us.detiknews.com/read/2009/12/17/180200/1262223/10/ahli-sms-dapat-terkirim-tanpa-sepengetahuan-pemilik-nomor Ahli: SMS Dapat Terkirim Tanpa Sepengetahuan Pemilik Nomor<!-- Bot generated title -->]</ref>. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.<ref>http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35206:antasari-minta-polri-usut-oknum-pengirim-sms&catid=103:hukum-a-kriminal&Itemid=410</ref>
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.