Kepolisian Daerah Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kategori
Baris 28:
| website =www.poldabanten.com
}}
'''Kepolisian Daerah Banten''' atau '''Polda Banten''' adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah [[Provinsi]] [[Banten]]. Markas Polda Banten berada di Kecamatan Curug [[Kota Serang]]. Polda Banten dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua ([[inspektur Jenderal Polisi]]). Dahulunya sebelum terbentuk provinsi sendiri, daerah Banten masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah [[Jawa Barat]].
 
== Wilayah hukum ==
Secara Administratif [[Kota Tangerang]] dan [[Kota Tangerang Selatan]] masuk wilayah [[Provinsi Banten]], tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]]. Wilayah hukum Polda Banten meliputi :
* Polres Lebak meliputi wilayah [[Kabupaten Lebak]].
* Polres Pandeglang meliputi wilayah [[Kabupaten Serang|Kabupaten Pandeglang]].
* Polres Serang Kabupaten meliputi wilayah [[Kabupaten Serang]] Bagian Timur.
* Polres Cilegon meliputi wilayah [[Kota Cilegon]] dan [[Kabupaten Serang]] Bagian Barat.
Baris 50:
 
== Sejarah ==
'''K'''eberadaanKeberadaan Kepolisian Daerah Banten, tentunya tidak lepas dari eksistensi Kepolisian WilayahDaerah Banten di bawah naungan Polda Jawa Barat yang terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten dan usulan pembentukan Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000.
 
Kepolisian WilayahDaerah Banten membawahi wilayah hukum Polres Serang, Polres Pandeglang, Polres Lebak dan Polres Cilegon, yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar. Sedangkan Polres Tangerang tetap berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Seiring perkembangan Provinsi Banten dengan penduduk 4,3 juta jiwa pada 2001, sementara jumlah kekuatan Polwil Banten yang hanya 1980 personel, membuat kinerja Kepolisian kurang maksimal. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada 26 September 2002 Staf Polwil Banten melakukan pengkajian / Telaahan Staf tentang rencana pengembangan Polwil Banten menjadi Polda Banten dan hasilnya disampaikan ke Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
 
Terkait rencana pengembangan Polwil Banten, pihak Provinsi Banten mendukung penuh gagasan tersebut dengan adanya persetujuan DPRD Provinsi Banten untuk menyediakan lahan seluas 11 Ha di Desa Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang yang dialokasikan untuk pembangunan Markas Polda Banten.
Baris 60:
Atas dukungan Mabes Polri dan Polda Jabar, pada tanggal 14 Juli 2003 dilaksanakan upacara peletakan batu pertama pembagunan Mapolda Banten oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Dadang Garnida.
 
Tahap berikutnya, Polwil Banten membentuk pokja untuk mempersiapkan Pataka dan Lambang Kesatuan Polda Banten yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Provinsi Banten. Selanjutnya deskripsi lambang dan pataka Polda Banten dipaparkan secara ilmiah dihadapan para petinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta.
 
Akhirnya melalui Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/07/I/2004 tanggal 7 Januari 2004 pendirian Polda Banten disetujui Kapolri dan pada tanggal 12 Januari 2004, kapolri Jenderal Drs. Da'i Bachtiar melantik Kombes Pol Drs. H. Abdurachman sebagai Kapolda Banten. Upacara pelantikan ditandai dengan diserahkannya '''Pataka Polda Banten "Gawe Kuta Baluarti"''' dan '''Lambang Kesatuan Polda Banten "Kepala Harimau Putih".'''
 
== Kapolda Banten==
=== Kepolisian Wilayah Banten ===
{{sembunyikan mulai|titlestyle = background:lightgrey;|title=Kepala Kepolisian Wilayah Banten}}
Baris 301:
{{Polri}}
 
[[Kategori:Kepolisian Daerah di IndonesiaBanten|Banten]]
[[Kategori:Banten]]