Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-resiko +risiko)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 11:
 
=== Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia ===
Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di [[Bandung]] pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di [[Nangroe Aceh Darussalam]] yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, [[Bogor]], tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 hanya ada satu unit bank syariah. Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah, unit usaha syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS. <ref>Latumaerissa, Julius. (2011). ''Bank dan Lembaga Keuangan Lain'', Jakarta: Salemba Empat. pp. 332. ISBN 978-979-061-188-7. </ref>
 
=== Regulasi Bagi Bank Syariah ===
Baris 17:
# UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan UU sebelumnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah. Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa DSN MUI.
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. <ref>Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3. </ref>
 
== Transaksi yang Dilarang ==
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut. <ref>Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5. </ref>
# Haram zatnya/haram ''li-dzatihi''
# Haram selain zatnya/haram ''li ghairihi''