Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 106:
# koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. <ref name="Perpres">{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt556295114a747/node/534/perpres-no-47-tahun-2015-kementerian-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi|title=Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015|newspaper=hukumonline.com/pusatdata|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref>
 
== Struktur Organisasi ==
Baris 119:
# Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
# Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
# Staf Ahli Bidang Budaya Kerja. <ref>[https://jdih.menpan.go.id/data_puu/permenpan%20no%203%20tahun%202016.pdf Permenpan Nomor 3 Tahun 2016]</ref>
 
== Referensi ==