Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 148:
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
 
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://repository.beacukai.go.id/office/2015/01/a1124aa5af6fc23fc0bc70544567d022-pmk-206-3pmk-01_2014.pdf 206.3188/PMK.01/2014]2016 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
 
;
;3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
 
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam