Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 67:
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Cukai adalah pungutan oleh [[negara]] secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil [[tembakau]](rokok, cerutu dsb), Etil [[Alkohol]], dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. <!--Sungguh menarik jika dibandingkan dengan--> [[Malaysia]] <!--yang-->menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
 
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. [[Pabrik]] rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli [[pita cukai]] yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Baris 75:
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak [[negatif]] secara [[sosial]] ([[pornografi]] dll) dan juga kesehatan (rokok, [[minuman keras]] dll). Tujuan <!--Objektif--> lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam ([[minuman kemasan]], [[limbah]] dll), serta mengurangi atau membatasi [[konsumsi]] barang-barang mewah dan sebagainya.
 
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>[rujukan?]</sup>. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. <!--Dalam kasus ini, tampak-->Didasari atas [[asas keadilan]], maka<!-- dimana--> pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi <!--justru--> dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
 
<!--Apakah yang yang sama bisa diterapkan di negara tercinta Indonesia? Ternyata,-->Asas yang sama telah berlaku pada para [[perokok aktif]] di [[Indonesia]].<!-- kita yang tidak merokok-->[[Perokok pasif]] harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.<!-- kalimat disembunyikan karena merupakan pendapat pribadi penulis, bahasa kurang ensiklopedik :<u>Mengapa produsen [[air mineral kemasan]] tidak dikenakan cukai? Padahal, bahan baku yang mereka gunakan adalah sumber daya alam yang nota bene adalah milik semua warga negara. Kenapa limbahnya menjadi tanggung jawab masyarakat? Seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam hal ini</u>.-->
Baris 103:
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang ([[PIB]])<!-- inilah yang dalam hal impor--> atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau [[dokumen]] pabean sedangkan ''invoice'', B/L, COO ([[certificate of origin]]), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
* <!--bagaimanakah proses pengurusan PIB.--> PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. <!--seperti dijelaskan sebelumnya--> Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = [[EDI]] system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC