Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ongko313 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 6:
 
== Kepesertaan Wajib ==
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. <ref>[http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/ 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS]</ref>
 
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.
Baris 19:
 
== Sejarah pembentukan ==
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. <ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
 
Menteri Keuangan (saat itu) [[Agus Martowardojo]] mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.<ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
Baris 34:
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000.<ref>[http://rsud.pacitankab.go.id/kesiapan-kemenkes-untuk-bpjs-80-persen/ Kesiapan Kemenkes untuk BPJS 80 persen]</ref>
 
Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp 27 ribu per orang per bulan. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2510739_4202.html DPR Tetap Minta Pemerintah Naikkan Asuransi Kesehatan BPJS]</ref>
 
Direktur Konsultan Jaminan Sosial Martabat Dr. Asih Eka Putri, menilai bahwa rumusan iuran JKN belum mampu menyertakan prinsip gotong-royong dan keadilan.&nbsp;Formula iuran juga belum mampu mengoptimalkan mobilisasi dana publik untuk penguatan sistem kesehatan, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan. <ref>[http://www.jamsosindonesia.com/identitas/iuran_regresif_jkn_rugi Iuran Regresif, JKN Rugi]</ref>