Hutan konservasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 120.188.67.44 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{noref}}
'''Hutan konservasi''' adalah tankkawasan tempurhutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah [[Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
 
'''Hutan konservasi terdiri dari''' :
Baris 6:
1) Kawasan Suaka Alam (KSA)
 
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan buatanciri khas tertentu, baik darat maupun di perapianperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA terdiri dari:
 
a) Cagar Alam