Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 103.10.66.76 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 40:
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah lembaga penyelenggara [[Pemilu]] yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu diatur dalam bab IV [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh [[Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum]].
== Sejarah ==
|