Labuhan Haji, Aceh Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 38:
Ditinjau dari bidang sosial budaya, masyarakat
Kecamatan Labuhanhaji 100 % menganut agama Islam dan mendukung pelaksanaan
syariat Islam sebagai salah satu keistimewaan Provinsi Aceh. Bahasa Aneuk Jame merupakan sebagai bahasa
pengantar sehari-hari yang secara turun menurun telah menyatu dalam satu budaya
yang tidak dapat dipisahkan.
Baris 51:
bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.
 
Kecamatan merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 14 Tahun
Baris 625:
dengan kebutuhan, dan kelompok jabatan fungsional ini dalam melaksanakan tugas
pokoknya yang bertanggung jawab kepada camat. Adapun kelompok jabatan
fungsional yang berada di kecamatan Labuhanhaji
adalah PLKB, Petugas Statistik
dan TKSK.