Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 17:
Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
 
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
 
Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
 
== Organisasi ==
Baris 322:
Pada tanggal 29 Desember 2017 bertempat di Pontianak, Presiden RI Joko Widodo meresmikan 16 Penyalur, antara lain :
 
4 SPBU di Provinsi Kepulauan Riau,
 
1 SPBU di Provinsi Jawa Timur,
 
2 SPBU di Provinsi Kalimantan Barat,
 
2 SPBU di Provinsi Kalimantan Timur,
 
1 SPBU di Provinsi Kalimantan Utara,
 
1 SPBU di Provinsi Sulawesi Tenggara,
 
1 SPBU di Provinsi Maluku Utara,
 
3 SPBU di Provinsi Papua,
 
1 SPBU di Provinsi Papua Barat.
 
Pada Tahun 2018, Pemerintah merencanakan pembangunan 54 Penyalur BBM 1 Harga.
Baris 350:
# Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pasal 5 yang menyebutkan bahwa semua pelaksanaan usaha pengangkutan dan niaga pipa transmisi maupun WJD gas bumi harus memiliki Hak Khusus. Oleh karena itu, jika ditemukan setiap Badan Usaha yang tidak memiliki hak khusus maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.
# Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. BPH Migas terus berupaya untuk tetap menjaga harga gas dalam ''range'' keekonomian. BPH Migas juga memacu Pemerintah untuk meruncingkan tugas dan fungsinya dalam rangka penguatan BPH Migas ke depan untuk membuat dunia gas lebih kompetitif.
# Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013. Revisi ini dilaksanakan oleh BPH Migas salah satunya berpedoman pada mahalnya ''toll fee'' pada pelaksanaan ruas Arun Belawan yang mencuat mahal, maka BPH Migas telah menetapkan ''toll fee'' Arun Belawan yang awalnya 2,53 menjadi 1,545 sehingga harga gas menjadi 9,95 USD/MMBTU.
 
== Referensi ==