Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 8:
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
 
Awalnya,  jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.<ref>{{Cite news|url=https://www.blogotive.com/jenis-sim-dan-golongan-sim|title=12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia - BlogOtive|date=2018-01-30|newspaper=BlogOtive|language=id-ID|access-date=2018-03-22}}</ref>
 
== Jenis ==