STMIK Pontianak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 13960218 oleh 125.160.82.188 (bicara)
Tag: Pembatalan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 33:
Keinginan dan upaya para pendiri Yayasan ini menjadi kenyataan, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan MENDIKBUD Nomor 07/D/O/1994 tanggal 3 Pebruari 1994 yang selain menetapkan perubahan bentuk dari AMIK Pontianak menjadi STMIK Pontianak, juga menetapkan pemberian Status Terdaftar bagi jurusan pada STMIK Pontianak ini, yaitu jurusan Manajemen Informatika, jurusan Sistem Informasi dan jurusan Teknik Informatika masing-masing untuk jenjang Diploma III dan Strata 1.
 
STMIK Pontianak telah berhasil meraih peringkat  '''AKREDITASI INSTITUSI oleh BAN-PT'''  dengan  '''nilai B'''  sesuai dengan 072/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2015.
 
Sampai dengan waktu ini STMIK Pontianak menyelenggarakan jurusan Manajemen Informatika dengan program studi Manajemen Informatika untuk jenjang D III yang telah terakreditasi no. 022/BAN-Pt/Ak-VII/Dpl-III/XI/2011 dan program studi Sistem Informasi untuk jenjang S1 yang telah terakreditasi no. 192/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/IX/2013 dan jurusan Teknik Informatika untuk jenjang S1 juga telah terakreditasi tahun 2015 lalu dengan nomor 1151/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2015 dengan Predikat B (Sangat Baik) .