Labuhan Haji, Aceh Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 38:
Ditinjau dari bidang sosial budaya, masyarakat
Kecamatan Labuhanhaji 100 % menganut agama Islam dan mendukung pelaksanaan
syariat Islam sebagai salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.  Bahasa Aneuk Jame merupakan sebagai bahasa
pengantar sehari-hari yang secara turun menurun telah menyatu dalam satu budaya
yang tidak dapat dipisahkan.
Baris 51:
bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.
 
Kecamatan merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten  (SKPK) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 14 Tahun
Baris 60:
meliputi:
 
a.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga
kecamatan
 
b.    Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan
jangka panjang;
 
c.    Perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan;
 
d.    Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
 
e.    Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum
 
f.     Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
 
g.    Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana
fasilitas pelayanan umum
 
h.    Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat Kecamatan;
 
i.     Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Mukim dan Gampong;
 
j.     Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah Gampong;
 
k.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga
terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan;
 
l.     Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
 
Baris 97:
Kecamatan mempunyai kewenangan:
 
a.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
 
b.    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
 
c.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan
 
d.    Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
fasilitas pelayanan umum;
 
e.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat Kecamatan;
 
f.     Membina penyelenggaraan pemerintahan Gampong
 
g.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan Gampong.
-->
Baris 124:
masing-masing Seksi serta Sub Bagian adalah sebagai berikut :
 
a.    Camat mempunyai tugas
membantu Bupati dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud camat mempunyai fungsi:
 
-
-         
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik
dalam negeri;
 
-
-         
Pembinan
Pemerintahan gampong;
 
-
-         
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan;
 
-
-         
Pembinaan
pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi, retribusi serta
pembinaan sosial.
 
b.   
Sekretaris
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan memberikan pelayanan
Baris 153:
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
 
c.   
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan
pemerintahan umum dan pembinaan pemerintahan Gampong, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
 
d.   
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
melakukan pembinaan ketentraman, ketertiban wilayah, pembinaan idiologi dan
Baris 164:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
 
e.   
Seksi Pembangunan Masyarakat Gampong mempunyai tugas
melakukan perencanaan dan penyusunan program serta melakukan pengendalian dan
Baris 170:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
 
f.
f.    
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tuags
mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan
Baris 176:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
 
g.   
Seksi
Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi
Baris 182:
dan bertanggung jawab kepada Camat.
 
h.   
Sub
Bagian Umum mempunyai tugas ketatausahaan dalam pelaksanaan kegiatan
Baris 188:
tugas pokok bagian Sekretariat pada kecamatan.
 
i.
i.    
Sub
Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan pembinaan
Baris 195:
Camat.
 
j.
j.    
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas memimpin sub bagian Keuangan dalam pelaksanaan
Baris 204:
lebih detailnya Camat mempunyai tugas sebagai berikut :
 
a.  Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.   Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.  Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.  Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.   Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan
pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik dalam negeri.
 
g.  Pembinaan Pemerintahan Gampong.
 
h.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan.
 
i.    Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan
perekonomian, produksi, retribusi serta pembinaan sosial.
 
j.   Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai
bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
 
k.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
l.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 251:
Kecamatan, adalah sebagai berikut :
 
a.  Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya.
 
c.   Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.  Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan untuk
mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.  Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.   Melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh
satuan organisasi Sekretariat Kecamatan.
 
g.  Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan penatausahaan sesuai
kebutuhan unit kerja agar kegiatan pokok dapat terlaksana.
 
h.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
 
i.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
j.   Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 290:
Bagian Umum, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Mengatur pendistribusian surat masuk dan surat keluar
sesuai permasalahan agar penyampaian ke tujuan tepat waktu.
 
g.    Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi
ketatausahaan dan perjalanan dinas sesuai kebutuhan agar kegiatan berjalan
lancar.
 
h.    Mengkoordinir pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan
sesuai rencana kebutuhan dan mendukung pelaksanaan tugas.
 
i.     Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
 
j.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
k.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 333:
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Membuat buku Rencana Strategis dalam lingkungan kecamatan
sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan kecamatan.
 
g.    Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Rencana Kerja
Tahunan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
 
h.    Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub
Bagian Kepegawaian dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan
masalah.
 
i.     Mempersiapkan bahan dan data yang berhubungan dengan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, gaji berkala dan masa
persiapan pensiun dalam rangka kesejahteraan pegawai.
 
j.     Menghimpun dan memantau kehadiran pegawai melalui
evaluasi daftar hadir secara berkala dalam rangka penegakan disiplin PNS di
lingkungan kecamatan.
 
k.    Mempersiapkan / mengusulkan KARPEG, KARIS, KARSU, TASPEN
dan Kartu Askes sesuai ketentuan dalam rangka kelengkapan administrasi.
 
l.     Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan menghimpun
serta menyampaikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sesuai pedoman
yang berlaku untuk tertibnya administrasi pegawai.
 
m.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
 
n.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
o.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 392:
Bagian Keuangan, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Mengendalikan kegiatan pengelolaan administrasi dan
pembukuan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tertibnya
administrasi keuangan.
 
g.    Mengkoordinasikan kegiatan penyiapan bahan penyusunan
anggaran dan perhitungan berdasarkan masukan dari kasie-kasie pada kecamatan
dalam rangka mencapai sasaran yang telah disampaikan.
 
h.    Membuat verifikasi sesuai dengan data-data yang masuk
mengenai keuangan dari bidang supaya memudahkan proses keuangan.
 
i.     Membuat buku pegangan / catatan mengenai pemasukan dan
pengeluaran uang memudahkan dalam proses penagihan.
 
j.     Membuat Laporan Realisasi Fisik Keuangan per triwulan
sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengetahui seberapa persen anggaran
yang telah dipergunakan.
 
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
l.     Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 438:
Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Melaksanakan pemerintahan umum dalam wilayah kecamatan.
 
g.    Melakukan pembinaan terhadap pemerintah gampong dalam
wilayah kecamatan.
 
h.    Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan umum sesuai
kebutuhan unit kerja terkait agar kegiatan dapat terlaksana dengan lancar.
 
i.     Menyelenggaraan pembinaan pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil dalam wilayah kecamatan.
 
j.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
k.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong  mempunyai tugas mempimpin Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dalam
pelaksanaan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk mendukung tugas pokok Camat.
Baris 478:
berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Melakukan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana
fisik, usaha ekonomi gampong dan produksi dalam peningkatan taraf kehidupan
masyarakat gampong dalam wilayah kecamatan.
 
g.    Melakukan pembinaan terhadap lingkungan hidup masayarakat
gampong.
 
h.    Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan masyarakat gampong
sesuai dengan kebutuhan unit kerja terkait agar kegiatan dapat terlaksana
dengan lancar.
 
i.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
j.     Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 520:
berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Menyelenggarakan ketertiban umum dalam wilayah kecamatan.
 
g.    Menyelenggarakan ketentraman ideologi negara dan politik
dalam negeri pada wilayah kecamatan.
 
h.    Melakukan pembinaan terhadap Polisi Pamong Praja agar
keamanan dan ketertiban wilayah dalam terlaksana dengan lancar.
 
i.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
j.     Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 556:
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Menyelenggakan pelayanan dan bantuan sosial bagi
masyarakat dalam wilayah kecamatan.
 
g.    Melakukan pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan
olahraga dalam wilayah kecamatan.
 
h.    Melakukan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan,
pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat gampong dalam wilayah
kecamatan.
 
i.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
j.     Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
 
Baris 594:
Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum, adalah sebagai berikut :
 
a.    Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
 
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing
agar memahami tugasnya.
 
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
 
d.    Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
 
e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
 
f.     Menyelenggakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan
dan pertamanan dalam wilayah kecamatan.
 
g.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi
atasan agar tugas terbagi habis.
 
h.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
-->
Baris 625:
dengan kebutuhan, dan kelompok jabatan fungsional ini dalam melaksanakan tugas
pokoknya yang bertanggung jawab kepada camat. Adapun kelompok jabatan
fungsional yang berada di kecamatan Labuhanhaji 
adalah PLKB, Petugas Statistik
dan TKSK.