Labuhan Haji, Aceh Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Perbaikan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
||
Baris 38:
Ditinjau dari bidang sosial budaya, masyarakat
Kecamatan Labuhanhaji 100 % menganut agama Islam dan mendukung pelaksanaan
syariat Islam sebagai salah satu keistimewaan Provinsi Aceh.
pengantar sehari-hari yang secara turun menurun telah menyatu dalam satu budaya
yang tidak dapat dipisahkan.
Baris 51:
bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten
nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 14 Tahun
Baris 60:
meliputi:
a.
kecamatan
b.
jangka panjang;
c.
pemerintahan kecamatan;
d.
e.
ketertiban umum
f.
perundang-undangan;
g.
fasilitas pelayanan umum
h.
tingkat Kecamatan;
i.
j.
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah Gampong;
k.
terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan;
l.
oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Baris 97:
Kecamatan mempunyai kewenangan:
a.
b.
ketertiban umum;
c.
perundang-undangan
d.
fasilitas pelayanan umum;
e.
di tingkat Kecamatan;
f.
g.
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan Gampong.
-->
Baris 124:
masing-masing Seksi serta Sub Bagian adalah sebagai berikut :
a.
membantu Bupati dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud camat mempunyai fungsi:
-
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik
dalam negeri;
-
Pembinan
Pemerintahan gampong;
-
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan;
-
Pembinaan
pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi, retribusi serta
pembinaan sosial.
b.
Sekretaris
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan memberikan pelayanan
Baris 153:
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
c.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan
pemerintahan umum dan pembinaan pemerintahan Gampong, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
d.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
melakukan pembinaan ketentraman, ketertiban wilayah, pembinaan idiologi dan
Baris 164:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
e.
Seksi Pembangunan Masyarakat Gampong mempunyai tugas
melakukan perencanaan dan penyusunan program serta melakukan pengendalian dan
Baris 170:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
f.
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tuags
mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan
Baris 176:
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
g.
Seksi
Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi
Baris 182:
dan bertanggung jawab kepada Camat.
h.
Sub
Bagian Umum mempunyai tugas ketatausahaan dalam pelaksanaan kegiatan
Baris 188:
tugas pokok bagian Sekretariat pada kecamatan.
i.
Sub
Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan pembinaan
Baris 195:
Camat.
j.
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas memimpin sub bagian Keuangan dalam pelaksanaan
Baris 204:
lebih detailnya Camat mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik dalam negeri.
g.
h.
i.
perekonomian, produksi, retribusi serta pembinaan sosial.
j.
bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
k.
atasan agar tugas terbagi habis.
l.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 251:
Kecamatan, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan untuk
mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
satuan organisasi Sekretariat Kecamatan.
g.
kebutuhan unit kerja agar kegiatan pokok dapat terlaksana.
h.
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
i.
atasan agar tugas terbagi habis.
j.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 290:
Bagian Umum, adalah sebagai berikut :
a.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
sesuai permasalahan agar penyampaian ke tujuan tepat waktu.
g.
ketatausahaan dan perjalanan dinas sesuai kebutuhan agar kegiatan berjalan
lancar.
h.
sesuai rencana kebutuhan dan mendukung pelaksanaan tugas.
i.
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
j.
atasan agar tugas terbagi habis.
k.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 333:
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan kecamatan.
g.
Tahunan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
h.
Bagian Kepegawaian dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan
masalah.
i.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, gaji berkala dan masa
persiapan pensiun dalam rangka kesejahteraan pegawai.
j.
evaluasi daftar hadir secara berkala dalam rangka penegakan disiplin PNS di
lingkungan kecamatan.
k.
dan Kartu Askes sesuai ketentuan dalam rangka kelengkapan administrasi.
l.
serta menyampaikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sesuai pedoman
yang berlaku untuk tertibnya administrasi pegawai.
m.
dengan bidang tugasnya untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
n.
atasan agar tugas terbagi habis.
o.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 392:
Bagian Keuangan, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
pembukuan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tertibnya
administrasi keuangan.
g.
anggaran dan perhitungan berdasarkan masukan dari kasie-kasie pada kecamatan
dalam rangka mencapai sasaran yang telah disampaikan.
h.
mengenai keuangan dari bidang supaya memudahkan proses keuangan.
i.
pengeluaran uang memudahkan dalam proses penagihan.
j.
sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengetahui seberapa persen anggaran
yang telah dipergunakan.
k.
atasan agar tugas terbagi habis.
l.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 438:
Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
g.
wilayah kecamatan.
h.
kebutuhan unit kerja terkait agar kegiatan dapat terlaksana dengan lancar.
i.
pencatatan sipil dalam wilayah kecamatan.
j.
atasan agar tugas terbagi habis.
k.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
pelaksanaan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk mendukung tugas pokok Camat.
Baris 478:
berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
fisik, usaha ekonomi gampong dan produksi dalam peningkatan taraf kehidupan
masyarakat gampong dalam wilayah kecamatan.
g.
gampong.
h.
sesuai dengan kebutuhan unit kerja terkait agar kegiatan dapat terlaksana
dengan lancar.
i.
atasan agar tugas terbagi habis.
j.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 520:
berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
g.
dalam negeri pada wilayah kecamatan.
h.
keamanan dan ketertiban wilayah dalam terlaksana dengan lancar.
i.
atasan agar tugas terbagi habis.
j.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 556:
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
masyarakat dalam wilayah kecamatan.
g.
olahraga dalam wilayah kecamatan.
h.
pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat gampong dalam wilayah
kecamatan.
i.
atasan agar tugas terbagi habis.
j.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
Baris 594:
Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum, adalah sebagai berikut :
a.
untuk pedoman pelaksanaan tugas.
b.
agar memahami tugasnya.
c.
tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.
pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau membuat laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.
produktivitas kerja dan pengembangan karier.
f.
dan pertamanan dalam wilayah kecamatan.
g.
atasan agar tugas terbagi habis.
h.
sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.
-->
Baris 625:
dengan kebutuhan, dan kelompok jabatan fungsional ini dalam melaksanakan tugas
pokoknya yang bertanggung jawab kepada camat. Adapun kelompok jabatan
fungsional yang berada di kecamatan Labuhanhaji
adalah PLKB, Petugas Statistik
dan TKSK.
|