Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asuransi tidak wajib
Baris 26:
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
* SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
* SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitascacat.
 
== Golongan SIM Umum ==
Baris 96:
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
# Membeli asuransi sebesar Rp. 30.000. [https://oto.detik.com/berita/d-3943213/ingat-kalau-bikin-sim-bayar-asuransi-tidak-wajib (tidak wajib, terserah)]
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
# Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktik.