Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
tambah Harta menurut Pas Final
Alyrahmats (bicara | kontrib)
k penambahan hiperlink
Baris 48:
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah
 
1.   WP yang menerima [[Pendapatan|penghasilan]] bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
 
2.   WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
Baris 60:
 
# tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
# pemain musik, pembawa acara, penyanyi, [[pelawak]], bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
# [[Atlet|olahragawan]];
# penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
# pengarang, peneliti, dan penerjemah;
Baris 68:
# perantara;
# petugas penjaja barang dagangan;
# agen [[asuransi]]; dan
# distributor perusahaan pemasaran berjenjang
 
==== Harta menurut PAS FINAL ====
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]
 
=== Dasar Pengenaan Pajak PAS Final ===
Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan PAS FINAL adalah :
 
# Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta saat mengikuti [[tax amnesty]] dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan '''yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau'''
# Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir '''yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan'''