Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Alyrahmats (bicara | kontrib)
penambahan PAS Final pasca tax amnesty
Baris 12:
# penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
# Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
 
== Tarif Pengampunan Pajak ==
 
== Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final ==
Setelah periode ''tax amnesty'' atau pengampunan pajak berakhir, [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] dapat mengikuti program Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif Final atau disingkat PAS FINAL sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.
 
Objek PAS FInal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang berlaku sejak 11 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan ada dua yaitu .
 
* [[Harta]] yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
* Harta yang belum dilaporkan dalam [[SPT]] PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir
 
== Bacaan lebih lanjut ==