Kabupaten Sambas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 143:
=== Pemekaran Daerah ===
==== Kabupaten Sambas Darul Makmur/KABUPATEN SAMBAS UTARA ====
Kabupaten Sambas Darul Makmur atau Kabupaten Sambas Utara adalah nama untuk calon daerah otonom baru dikabupaten sambas provinsi kalimantan barat.Walaupun sampai dengan saat ini kabupaten sambas darul makmur/sambas utara masih merupakan suatu wacana dari masyarakat didaerah kecamatan jawai,kecamatan jawai selatan,kecamatan teluk keramat,kecamatan tangaran dan kecamatan paloh.kelima kecamatan ini merupakan kecamatan yang berada dalam satu pulau yang terpisah dari kabupaten sambas induk, di mana akses untuk menuju ke kecamatan-kecamatan tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan jasa penyebrangan sungai. Sungguh ironi memang,di mana kelima kecamatan tersebut merupakan penyumbang hasil bumi dan PAD terbesar bagi kabupaten induk (kabupaten sambas) akan tetapi terkucilkan karena tidak adanya kepedulian dari pemerintah kabupaten sambas untuk membangun akses jembatan....untuk itu sudah suatu kebulatan tekad bagi masyarakat dilima kecamatan tersebut untuk menuntut dibentuknya suatu daerah otonom baru yang bernama KABUPATEN'''Kabupaten SAMBASSambas DARULDarul Makmur MAKMUR/ SAMBASSambas UTARAUtara'''.
 
<!--- UPDATE REFERENSI
===== Latar Belakang Kabupaten Sambas Utara atau Kabupaten Sambas Darul Makmur =====
LATAR BELAKANG KABUPATEN SAMBAS UTARA ATAU KABUPATEN SAMBAS DARUL MAKMUR
A. Umum
1.# Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan peluang yang besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan
proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil.
# Kabupaten Sambas yang terdiri dari 17 kecamatan disadari mutlak saat ini untuk dimekarkan mengingat besarnya daerah-daerah jangkauan serta kendala geografis wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal.
kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil.
# Secara geografis, wilayah yang akan dimekarkan dibelah oleh sungai Sambas besar hingga keujung Kecamatan Sajingan berbatasan dengan Malaysia. Sehingga jarak antara Kabupaten induk dengan wilayah pemekaran memakan waktu berjam-jam. Dampaknya proses pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
2. Kabupaten Sambas yang terdiri dari 17 kecamatan disadari mutlak saat ini untuk
# Selaras dengan era keterbukaan serta dilandasi semangat otonomi daerah, dan dimulai dengan pernyataan kebulatan tekad seluruh tokoh masyarakat perwakilan dari gabungan 8 Kecamatan (Jawai, Jawai Selatan, Tekarang, Teluk Keramat, Paloh, Tangaran dan desa Segarau), menyatakan serta mendeklarasikan agar delapan kecamatan tersebut dapat menjadi sebuah Kabupaten Baru.
dimekarkan mengingat besarnya daerah-daerah jangkauan serta kendala geografis
wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah terpencil
yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal.
3. Secara geografis, wilayah yang akan dimekarkan dibelah oleh sungai Sambas besar
hingga keujung Kecamatan Sajingan berbatasan dengan Malaysia. Sehingga jarak
antara Kabupaten induk dengan wilayah pemekaran memakan waktu berjam-jam.
Dampaknya proses pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
4. Selaras dengan era keterbukaan serta dilandasi semangat otonomi daerah, dan
dimulai dengan pernyataan kebulatan tekad seluruh tokoh masyarakat perwakilan
dari gabungan 8 Kecamatan (Jawai, Jawai Selatan, Tekarang, Teluk Keramat, Paloh,
Tangaran dan desa Segarau), menyatakan serta mendeklarasikan agar delapan
kecamatan tersebut dapat menjadi sebuah Kabupaten Baru.
 
B. Dasar Pertimbangan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 129 Tahun 2000 memberikan beberapa dasar pertimbangan dalam rangka pemekaran wilayah dengan kriteria sebagai berikut :
 
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 129 Tahun
2000 memberikan beberapa dasar pertimbangan dalam rangka pemekaran wilayah dengan
kriteria sebagai berikut :
1. Kemampuan ekonomi;
2. Potensi Daerah;
Baris 178 ⟶ 164:
 
C. Maksud Dan Tujuan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melalui:
 
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melalui:
1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2. Percepatan pertumbuhan kehidupan ekonomi;
Baris 187 ⟶ 171:
5. Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
6. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pembangunan dan mempercepat sasaran pembangunan daerah Calon Kabupaten Sambas Utara sekaligus pengendalian usaha agar dapat berkembang lebih pesat.
dimaksudkan untuk:
12. Meningkatkan kualitas pembangunanpengawasan dan mempercepatpengendalian sasaransumber-sumber daya pembangunan daerahsehingga dapat terkelola secara optimal, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
3. Mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Calon Kabupaten Sambas Utara sekaligus pengendalian usaha agar dapat berkembang
4. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia seirama dengan laju pertumbuhan pembangunan yang semakin meningkat.
lebih pesat.
5. Mengantisipasi perkembangan pembangunan pada masa-masa mendatang, isu globalisasi dan perdagangan bebas, mengingat Calon Kabupaten Sambas Utara adalah bagian dari kawasan Indonesia Bagian Utara yang mesti mendapat prioritas perhatian pemerintah.
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber daya pembangunan
sehingga dapat terkelola secara optimal, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
3. Mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
4. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia seirama dengan laju pertumbuhan
pembangunan yang semakin meningkat.
5. Mengantisipasi perkembangan pembangunan pada masa-masa mendatang, isu
globalisasi dan perdagangan bebas, mengingat Calon Kabupaten Sambas Utara
adalah bagian dari kawasan Indonesia Bagian Utara yang mesti mendapat prioritas
perhatian pemerintah.
 
D. Analisis Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
 
Perubahan status wilayah membawa implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan di kawasan utara Indonesia. Rencana pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara kini memperoleh momentum yang menguntungkan seiring dengan perkembangan pemikiran di masyarakat yang memandang bahwa pemerintah merupakan institusi penting dalam modernisasi kehidupan masyarakat.
 
Baris 241 ⟶ 215:
F. Potensi Yang Dimiliki
Beberapa potensi yang mendukung pembentukan Kab. Sambas Utara adalah :
1.# Potensi Sumber Daya Alam
2.# Sumber Daya Manusia
3.# Letak Geografis
4.# Tanar, air, laut dan hutan
5.# Sarana dan Prasarana
6.# Iklim, Cuaca
7.# Pendanaan
8.# Dukungan/Rekomendasi
 
G. Alasan dan Pertimbangan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara